Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Klaim Warisan Budaya Indonesia oleh Asing Ditinjau dari Pancasila Sila ke-3 'Persatuan Indonesia'


PRAKATA..

Klaim bangsa asing terhadap berbagai macam kebudayaan yang ada di Indonesia memang tak terjadi akhir-akhir ini saja. Kasus seperti ini bahkan telah terjadi bertahun-tahun yang lalu. Kasus  pengklaiman yang paling terbaru adalah mengenai batik oleh negara Malaysia. Tentu saja hal itu membuat geram banyak penduduk Indonesia. Bagaimana tidak? Batik yang sudah turun temurun ada di Indonesia dan merupakan kain khas dengan motif indah ini diklaim oleh negara tetangga.

sumber : diylol.com
Kasus pengklaiman warisan budaya oleh bangsa asing memang seolah menjadi cambuk bagi warga negara Indonesia. Dengan adanya kasus pengklaiman, menunjukkan bahwa Indonesia memang terlihat kurang peduli terhadap warisan budaya yang telah ditinggalkan oleh para leluhur. Namun hal tersebut juga memberikan dampak yang positif pada warga Indonesia sendiri. Munculnya kasus pengklaiman bisa memberikan motivasi kuat pada warga maupun pemerintah untuk lebih berhati-hati dan serius dalam melindungi apa yang telah ditinggalkan oleh para leluhur.
Terlepas dari hal itu semua, di semua negara manapun, kasus pengklaiman budaya adalah hal yang dilarang keras. Hal itu karena tiap negara, termasuk Indonesia, memiliki undang-undang yang melindungi originalitas dari warisan budaya nenek moyang sehingga tak mudah bagi sebuah negara melakukan klaim terhadap warisan budaya nenek moyang negara lain. Yang harus dipertanyakan adalah mengenai undang-undang dalam negara Indonesia sendiri. Bagaimana mungkin warisan budaya yang ada di Indonesia dengan begitu mudahnya diklaim oleh negara asing? Apakah undang-undang yang melindunginya tak mempunyai pengaruh kuat? Atau apakah terlalu banyak budaya yang ada di Indonesia sehingga susah untuk melindunginya dari klaim bangsa asing?
Kasus klaim budaya bisa kita ulas dengan menggunakan objek Formal Pancasila Sila ke-3 'Persatuan Indonesia'. Mengapa harus sila ke 3? Karena pada sila inilah terdapat nilai-nilai persatuan bangsa. Dengan kata lain, pada sila ini, Indonesia sebagai satu kesatuan yang bersifat dinamis harus bisa melindungi satu sama lain, baik warga ataupun wilayah negara. Dengan begitu, persatuan yang dicita-citakan oleh para leluhur akan bisa tercapai.


ULASAN



Kasus Klaim Warisan Budaya

Kasus pengklaiman warisan budaya memang bukanlah hal yang mudah diselesaikan. Mengapa? Karena budaya merupakan ciri khas sebuah bangsa. Dengan adanya kasus klaim budaya, maka bisa mengakibatkan hilangnya jati diri dan ciri khas budaya yang melekat pada bangsa tersebut. Dalam melindungi warisan budayanya, Indonesia menggunakan Undang-Undang Hak Cipta pasal 10 yang menyebutkan bahwa :
  1. Negara memegang hak cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah, dan peninggalan budaya lainnya.
  2. Negara memegang hak cipta atas folkfor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti  cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya 
  3. Untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan tersebut pada ayat (2), orang yang bukan WNI harus terlebih dahulu mendapat izin dari instansi yang terkait dalam masalah tersebut.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai hak cipta yang dipegang oleh Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, diatur dengan peraturan Pemerintah.
UU hak cipta tersebut adalah satu-satunya Undang-Undang yang membahas dan melindungi tentang warisan budaya. Sebenarnya, terjadinya kasus pengklaiman budaya bisa terjadi oleh dua hal yakni ketidaktahuan sebuah negara tentang adat budaya Indonesia yang sudah ada sejak berpuluh-puluh bahkan beratus-ratus tahun tersebut. Yang kedua, yakni permasalahan bangsa Indonesia sendiri tentang perlindungan kebudayaannya.


Pancasila Sila ke-3 ‘Persatuan Indonesia’

Sila ketiga Pancasila yaitu ‘Persatuan Pancasila’, yang terdiri atas dua kata yaitu Persatuan (S) dan Indonesia (ket), jadi inti pokok sila ketiga kata ‘persatuan’ yang terdiri dari akar kata ‘satu’ – per-/-an. Maka ‘persatuan’ secara morfologi berarti suatu hasil dari perbuatan, jadi merupakan nomina. Ditinjau dari sudut dinamikanya pengertian ‘persatuan’ yaitu suatu proses yang dinamis ‘Indonesia’ adalah merupakan suatu kuantitas yaitu persatuan untuk wilayah, bangsa, dan negara Indonesia. (Kaelan, 2000 : 179)

sumber : google

Dengan kata lain, sila Persatuan Indonesia merupakan sila yang mengandung pengertian bahwa Indonesia terdiri dari berbagai wilayah, bangsa, dan juga susunan negara yang bersifat dinamis. Oleh karena itulah kesatuan segenap wilayah harus benar-benar dipelihara dan dikembangkan. Jika diperhatikan, hanya sila ketiga yang berbeda dengan sila lainnya karena sila ketiga mengandung makna dinamis dan terus bergerak.

Jadi maka ‘Persatuan Indonesia’ adalah bahwa sifat dan keadaan negara Indonesia, harus disertai dengan hakikat satu. Sifat dan keadaan negara Indonesia yang sesuai dengan hakikat satu berarti mutlak tidak dapat dibagi, sehingga bangsa dan negara Indonesia yang menempati suatu wilayah tertentu merupaka suatu negara yang berdiri sendiri memiliki sifat dan keadaannya sendiri yang terpisah dari negara lain di dunia ini. Sehingga negara Indonesia merupakan suatu diri pribadi yang memiliki ciri khas, sifat, dan karakter sendiri yang berarti memiliki suatu kesatuan dan tidak terbagi-bagi. (Kaelan, 2000 : 180)


Klaim Budaya Ditinjau dari Perspektif Pancasila Sila ke-3 ‘Persatuan Indonesia’

Klaim budaya memang merupakan sebuah permasalahan serius yang melanda bangsa yang kebudayaannya telah menjadi korban klaim oleh negara yang lainnya. Telah disebutkan diatas bahwa terjadinya klaim budaya dalam kasus di Indonesia dimungkinkan oleh dua alasan. Pertama adalah ketidaktahuan sebuah negara tentang adat budaya Indonesia yang sudah ada sejak berpuluh-puluh bahkan beratus-ratus tahun tersebut. Yang kedua, yakni permasalahan bangsa Indonesia sendiri tentang perlindungan kebudayaannya.
Apabila kita melihat dari pengklaiman alat budaya berupa angklung oleh Malaysia, yang diberi nama Malay Bamboo, kita bisa melihat bahwa perlindungan terhadap warisan budaya oleh Indonesia sendiri masih lemah. Mengapa? Karena Indonesia pernah melakukan sebuah pameran angklung di Malaysia. Sungguh merupakan hal yang tidak masuk akal apabila Malaysia, yang merupakan negara tetangga Indonesia, tak mengetahui warisan budaya Indonesia tersebut. Selain itu, dengan mudahnya mereka mengambil angklung dan mengklaim alat budaya tersebut sebagai warisan budaya mereka. 

Alasan yang sangat mungkin terjadi untuk kasus pengklaiman warisan budaya yang ada di Indonesia adalah alasan yang kedua. Karena lemahnya perlindungan terhadap warisan budaya tersebut, maka budaya yang ada di Indonesia bisa diklaim dengan mudah oleh asing. Adapun contoh warisan budaya Indonesia yang telah diklaim oleh Malaysia adalah batik, lagu rasa sayange, reog ponorogo, wayang kulit, kuda lumping, rendang padang, keris, angklung, tari pendet, tari piring, gamelan jawa, dan lain sebagainya. Selain Malaysia, warga negara Belanda juga pernah mengklaim sambal petai dan juga nanas sebagai warisan budaya negara mereka.
Jika diperhatikan, pengklaiman yang terjadi di Indonesia dilakukan oleh negara-negara yang wilayahnya dekat dan pernah menjadi bagian dari Indonesia. Dalam sejarahnya, Malaysia adalah negara yang bergabung dengan Indonesia dalam konsep Nusantara bersama negara lainnya seperti Thailand, Myanmar, Filiphina, dan sebagainya. Hal itulah yang menjadikan ada beberapa budaya dari berbeda negara yang mirip satu sama lain. Sebenarnya Malaysia dan Indonesia bagian timur seperti Kalimantan mempunyai rumpun yang sama yakni Melayu. Dengan dalih inilah, dengan kacamata ini, kita tak bisa semerta-merta memandang Malaysia sebagai negara yang salah karena mengambil budaya Indonesia karena pada dasarnya mereka juga memiliki rumpun yang sama dengan sebagian wilayah Indonesia. Bahkan apabila kita telisik lebih dalam, budaya Melayu yang ada di Indonesia bisa saja merupakan budaya asli dari Malaysia. Mengapa? Karena seluruh wilayah Malaysia berumpun Melayu sedangkan wilayah Indonesia hanya bagian Timur saja yang berumpun Melayu.


Terlepas dari kesamaan rumpun antara Malaysia dan Indonesia, tiap budaya yang ada pada negara mempunyai Undang-Undang sendiri yang melindungi budayanya. Indonesia juga mempunyai UU Hak Cipta Pasal 10 yang digunakan untuk melindungi warisan budayanya. Namun sepertinya UU tersebut masih kurang efektif. Mengapa? Meskipun UU tersebut sudah ada sejak lama, tapi masih banyak saja warisan budaya Indonesia yang menjadi korban Klaim dari negara lain, khususnya Malaysia sebagai negara tetangga yang banyak melakukan pengklaiman budaya Indonesia.
Salah satu solusi yang bisa dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk mengatasi permasalahan pengklaiman budaya oleh negara lain adalah dengan melakukan inventarisasi budaya. Yang menjadi pertanyaan, apakah hal itu mungkin untuk dilakukan? Mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar yang di dalamnya terdapat banyak sekali pulau dan masing-masing pulau mempunyai beragam kebudayaan yang berbeda. Cara ini merupakan langkah yang tepat. Meskipun inventarisasi budaya tak akan selesai dalam waktu 5 atau 10 tahun, namun ketika presiden atau pemerintah melakukan cara tersebut secara kotinyu, beratus-ratus budaya Indonesia akan bisa dilindungi sehingga tak akan ada lagi kasus pengklaiman.
Hal tersebut, mengenai perlindungan segala sesuatu yang ada di Indonesia, telah dipikirkan oleh para pendahulu dalam sila Persatuan Indonesia. Sepertinya para Bapak Bangsa telah menyadari bahwa negara besar seperti Indonesia akan sangat rawan menjadi sasaran empuk bangsa lain yang ingin melakukan pengklaiman dan pengerukan segala warisan nenek moyang yang ada di Indonesia, mulai dari warisan budaya hingga warisan alam, yang telah dijaga secara turun temurun. Oleh karena itulah pemerintah juga harus memandang betapa pentingnya perlindungan segala warisan budaya.
Pancasila sila Persatuan Indonesia memandang bahwa masyarakat Indonesia haruslah bersatu demi mewujudkan negara yang bersatu. Itulah yang menjadikan kita sebagai warga negara Indonesia untuk bersatu demi melindungi segala warisan budaya yang ada di Indonesia. Itulah fungsi dari adanya sikap persatuan. Satu saja budaya menjadi korban pengklaiman oleh negara lain, maka hal tersebut akan mencederai makna persatuan.




SUMBER BACAAN


Kaelan. 2002. Filsafat Pancasila : Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Paradigma : Yogyakarta

2 komentar untuk "Klaim Warisan Budaya Indonesia oleh Asing Ditinjau dari Pancasila Sila ke-3 'Persatuan Indonesia'"

  1. thanks min
    kunjungi blog http://lanazalia.blogspot.com/
    full diary comedy

    BalasHapus